Kamis , 30 Maret 2023
Home / Berita Utama / Ganjil Sewa Kebun Agro Tea

Ganjil Sewa Kebun Agro Tea

Ilustrasi

 

Tanpa Izin Perkebunan teh seluas 300 hektare yang dikelola PT. Agro Tea Bukit Daun di Rejang Lebong menuai sorotan.

Pemasukan dari sewa lahan dinilai ganjil. Selain itu, tanpa izin. Berikut laporannya. 

KEBERADAAN PT. Agro Tea Bukit Daun di wilayah Kecamatan Bermani Ulu menjadi sorotan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Bahkan dalam perkembangan selama ini, sudah banyak mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemkab RL dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Aset, Hijazi Dua Kali Diperiksa Polda

Dari penelusuran RB, diketahui keberadaan PT. Agro Tea Bukit Daun bermula pada tahun 2004 silam.

Di mana di Kecamatan Bermani Ulu terdapat lahan HGU milik PT. Sembada Naprokom (SN) seluas 292 hektare yang sudah terlantar.

Pemkab RL yang bupatinya saat itu adalah Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M,Si berinisiatif membuat kerjasama dengan PT. Agro Tea yang salah satu lahannya adalah eks HGU PT. SN yang terbengkalai tersebut.

Dari perjanjian kerjasama tersebut diketahui, Pemkab RL berkewajiban menyiapkan lahan seluas 600 hektare.

Kemudian PT. Agro Tea berkewajiban membayar sewa lahan Rp 100 ribu/hektare/tahun untuk lahan yang sudah ditanami.

Seiring berjalannya waktu, kerja sama tersebut menjadi temuan BPK RI, tepatnya sejak tahun 2014 lalu.

Intinya BPK menyoroti soal pemasukan daerah serta status lahan yang dikelola PT. Agro Tea.

Tahun 2019 lalu, kerja sama tersebut kembali menjadi temuan BPK RI dengan persoalan yang sama.

Sehingga sejak tahun 2020, sewa lahan naik menjadi Rp 500 ribu/hektare/tahun.

Hingga akhirnya, awal tahun 2022 lalu diketahui Polda Bengkulu melirik kerja sama tersebut dengan dugaan adanya penyalahgunaan aset daerah.

Asisten I Setkab RL Pranoto Majid yang dikonfirmasi RB kemarin mengungkapkan, audit BPK intinya keberadaan lahan yang digarap PT. Agro Tea sebagai aset daerah harus lebih dimaksimalkan lagi untuk pemasukan daerah.

Jika berdasarkan perjanjian awal sudah tidak relevan atau tidak sesuai dengan perkembangan perkebunan tea yang dikelola PT. Agro Tea saat ini.

Kedua, kata Pranoto, soal kejelasan status aset lahan yang digarap PT. Agro Tea.

Dari hasil penelusuran yang sudah dilakukan Pemkab RL hingga saat ini, diketahui ada 150 hektare lahan dari lebih kurang 300 hekatare yang dikelola atau ditanami teh PT. Agro Tea merupakan pengadaan dari APBD Kabupaten RL.

Sisanya dimungkinkan merupakan bekas lah HGU PT.SN sebelumnya.

Sehingga nantinya 150 hektare hasil pengadaan APBD akan diupayakan lahannya segera disertifikatkan dan ini diketahui BPK.

‘’Jadi dari perjanjian awal dengan PT. Agro Tea, Pemkab akan menyiapkan lahan 600 hektare dan memang sampai saat ini belum terpenuhi.

Saat ini baru ada 300 hektare yang ditanami PT. Agro Tea, 150 diantaranya hasil pengadaan pemkab RL sejak 2014 dan sisanya merupakan eks lahan HGU PT. Sembada Naprokom,’’ kata Pranoto.

Perjanjian kerja sama, terang Pranoto, yang dilakukan Pemkab RL dengan PT. Agro Tea tanpa batas waktu atau selagi perjanjian belum dicabut.

Maka selama itu juga PT. Agro Tea bisa melakukan aktivitas perkebunan.

‘’Makanya itu tadi, berdasarkan temuan BPK pemasukan yang dihasilkan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,’’ terang Pranoto.

Sebenarnya, lanjut Pranoto, selama ini sudah banyak progres tindak lanjut dari temuan BPK.

Termasuk sejak tahun 2020 lalu harga sewa sudah naik dari Rp 100 ribu/hektare/tahun menjadi Rp 500 ribu/hektare/tahun.

Pembayarannya langsung masuk ke kas daerah Kabupaten RL setiap tahunnya.

Sedangkan untuk tahun 2022, sambung Pranoto, pembayaran belum dilakukan karena memang saat ini Pemkab RL melakukan evaluasi termasuk karena adanya proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Bengkulu.

‘’Kemungkinan tahun ini belum ada pembayaran, karena masih dalam proses evaluasi.

Baik itu soal penertiban aset lahan yang digarap PT. Agro Tea, termasuk evaluasi soal pemasukan daerah dari PT. Agro Tea tersebut.

Intinya kalau aset sudah jelas, maka dilakukan perhitungan ulang untuk pemasukan ke daerah.

Apakah nanti tetap kerjasama dengan sistem sewa lahan, kerjasama dalam bentuk saham atau bentuk kerjasama lainnya,’’ sambung Pranoto.

BACA JUGA: Tak Rekrut Honorer Lagi, Pemkab Gunakan Jasa Pihak Ketiga

Ketika ditanya soal regulasi perizinan, diakui Pranoto, memang belum ada perizinan dari aktivitas PT. Agro Tea tersebut.

Namun nantinya mereka juga akan mengupayakan membantu pengurusan perizinan.

Karena memang dalam perjanjian, sebenarnya ada kewajiban Pemkab Rl untuk membantu memfasilitasi perizinan.

‘’Memang belum ada izinnya, makanya dengan evaluasi yang sedang dilakukan ini, ke depan kita bantu juga soal perizinan.

Intinya seluruhnya kita benahi dan bantu, termasuk jika nanti PT. Agro Tea mau membuat HGU dan jadi perusahaan terbuka juga akan kita bantu,’’ imbuh Pranoto.

Baca Selanjutnya>>>

Berita Lainnya

Perdes Ternak Belum Maksimal

KAUR, rakyatbengkulu.com – Untuk mendukung Pemkab Kaur menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak, pemerintah desa …