Kamis , 30 Maret 2023
Home / Berita Utama / LAPSUS: Rebutan Lahan HGU

LAPSUS: Rebutan Lahan HGU

Peta areal HGU PT. BBS yang diklaim sudah dikuasai masyarakat dan diajukan dilepas, oleh LSM AKAR. foto:dok rb

 

MUKOMUKO,rakyatbengkulu.com – Perebutan lahan hak guna usaha (HGU) yang berada di Kecamatan Malin Deman oleh masyarakat atas nama PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS), belum kunjung berakhir. Meskipun secara hukum PT. Daria Dharma Pratama (DDP) mengklaim bahwa HGU berikut dengan saham-saham PT. BBS sudah sepenuhnya menjadi hak milik PT. DDP.

Pengakuan secara hukum itupun, turut dibuktikan di tingkat pengadilan. Dimana dua tahun lalu ada warga yang memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di atas HGU itu.

Kasus itupun dibawa ke jalur hukum. Hingga tingkat banding, pengadilan memutuskan warga yang memane TBS tersebut dinyatakan bersalah karena HGU adalah milik PT DDP.

BACA JUGA: GADUH HGU!

Puncak finalisasi pengurusan dan pengesahan HGU PT. BBS menjadi hak penuh dari PT. DDP, pada tahun 2016. Dimana ditahun ini, pada 20 September, tercatatnya di Notaris oleh perusahaan, adanya pernyataan keputusan pemegang saham PT. BBS mengenai Penyerahan dan Pengoperan Hak Atas Saham PT. BBS.

Dan adanya perubahan itupun, diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Terbit Keputusan Kemenkumham No: AHU-0003103.AH.01.10 Tahun 2016, tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar (AD) Persetoran Terbatas PT. BBS.

Lalu pada 16 Desember 2012, terjadi rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa (LB) PT. BBS, mengenai Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dan mengenai Penyerahan dan Pengoperan Hak Atas Saham-Saham PT. BBS kepada PT. DDP. Dan itu tercatat tercatat pula di notaris yang perusahaan tunjuk.

Dan puncaknya, pada 19 Desember 2016, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum, menyetujui adanya perubahan yang dilakukan oleh PT. BBS dengan PT. DDP.

BACA JUGA: Mobil Terbakar Usai Isi BBM

Dengan terbitnya Surat Nomor AHU-AH.01.03.0109222, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BBS.

Dan inilah yang menyatakan PT. DDP secara hukum, bahwa seluruh saham PT. BBS berikut tanda deviden dan talon yang termasuk dalam saham-saham tersebut, menjadi hak dan kepunyaan PT. DDP.

Staf Perizinan PT. DDP, Suwaryo, SE didampingi Humas, Samirana, menjelaskan, bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, telah melakukan pengukuran ulang atas lahan HGU PT. BBS tersebut.

Hasil dari pengukuran itu, hanya 935 hektar yang bisa diolah PT. DDP. Sedangkan 953 hektar lagi, dienclavekan.

Baca Selanjutnya>>>

Berita Lainnya

Perdes Ternak Belum Maksimal

KAUR, rakyatbengkulu.com – Untuk mendukung Pemkab Kaur menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak, pemerintah desa …