
KEPAHIANG,rakyatbengkulu.com – Total temuan BPK atas pekerjaan 11 proyek pembangunan dari dana hibah BNPB TA 2020 sebesar Rp 1,4 miliar, ditenggal kelar 11 Juli mendatang. Mulai dari temuan keselamatan kesehatan kerja (K3), hingga kelebihan pembayaran atas pekerjaan.
Diketahui, pada TA 2021 lalu BPBD Kepahiang mendapatkan hibah dari BNPB sebesar Rp 22,3 miliar yang kemudian dipergunakan untuk pembangunan 11 unit pekerjaan fisik. Yakni, jembatan dan pelapis tebing serta drainase tersebar di 3 kecamatan.
Yakni, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Bermani Ilir. Sebarannya, Kecamatan Ujan Mas, berupa pembangunan Pelapis tebing dan drainase jalan ruas Simpang Desa Bumi Sari -batas Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Lalu, jembatan gantung di Ujan Mas, jembatan gantung di Air Hitam, jembatan gantung Daspetah II, jembatan Gantung Desa Tanjung Alam. Kemudian, Kecamatan Kepahiang berupa jembatan Gantung Desa Pagar Gunung.
Kemudian, jembatan gantung Desa Pelangkian, jembatan Beton Kelurahan Dusun Kelurahan Dusun Kepahiang, jembatan Beton Desa Taba Tebelet. Di Kecamatan Bermani Ilir, berupa pembangunan jembatan gantung Desa Talang Pito.
BACA JUGA: Belanja Makan Minum di Setwan dan Pajak Dewan jadi Temuan BPK
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang, Ansori M meminta BPBD menyelesaikan semua temuan secepat mungkin. Karena lanjutnya, ada kelebihan pembayaran dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Berkaca pada kejadian ini, kami meminta kepada Pemkab lebih selektif lagi dalam memilih pihak rekanan untuk mengerjakan proyek pembangunan,” ujar Ansori.
Evaluasi
Politisi Golkar tersebut mengatakan, hasil audit BPK ini ke depan harus menjadi evaluasi bagi BPBD Kabupaten Kepahiang dalam memilih pihak ketiga sebagai rekanan. Pihaknya tak ingin, ke depan kembali terjadi temuan, dalam setiap proyek pembangunan yang dikerjakan.
“Jangan sampai jadi temuan lagi ke depannya, pilihlah rekanan yang profesional, bonafit dan memiliki peralatan yang lengkap. Jangan sampai asal-asalan melaksanakan pekerjaan, karena ini akan dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Ansori.
BACA JUGA: Oknum PNS Tersangka Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Dibekuk Paksa
Sebelumnya, Kepala Pelakasana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik membenarkan adanya sederet temuan BPK di atas.. Ia yakin, sebelum masa 60 hari yang diberikan BPK, temuan bisa dituntaskan.
“Mudah – mudahan sebelum 11 Juli mendatang sudah selesai,” jelas Kepala BPBD Taufik. (sly)