
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III akan segera dibuka. Ini setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai perekrutan PPPK tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) BU, Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menjelaskan saat ini KemenPANRB masih melakukan tahapan sosialisasi pada seluruh Pemkab. Pemkab BU juga sudah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
BACA JUGA: Guru PPPK Mulai Bertugas Awal Juli
“Sosialisasi saat ini masih kita lakukan pasca terbitnya PermenPAN-RB tersebut. Sehingga memang bisa menjaring calon peserta yang memang memenuhi syarat,” katanya.
Dalam tes PPPK tahap III syarat peserta sama dengan syarat peserta tes PPPK tahap I dan II tahun lalu. Namun peserta yang boleh mengikuti tes diperluas yakni guru non PNS kategori II, guru lulusan PPG.
Serta guru sekolah swasta yang memang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).
“Persyaratannya secara umum sama dengan pelaksanaan te stahap I dan II. Hanya peserta yang diperluas termasuk dari guru non PNS sekolah swasta yang memang memenuhi persyaratan,’ ujarnya.
Ia mengatakan Pemkab BU siap melaksanakan tes PPPK tersebut. Pemkab BU sudah melakukan dua kali tes PPPK masing-masing tahap I dan II. Namun hingga saat ini baru peserta yang lulus tes PPPK tahap I yang sudah dilantik dan menjalankan tugas.
BACA JUGA: Mobil Terbakar Usai Isi BBM
Sedangkan peserta yang lulus tes tahap II sebanyak 120 orang masih dalam pengurusan NIP di BKN. Pemkab BU masih menunggu NIP tersebut terbit untuk dilanjutkan penerbitan SK pengangkatan dan pelantikan.
“Kita masih menunggu NIP peserta tes tahap II. Jika tahapan tes tahap III dimulai, kita akan mengikuti jadwal nasional,” ungkap Budi. (qia)
Simak Video Berita