
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Tersangka LE yang merupakan istri dari oknum polisi berinisial BA yang menyusul sebagai tersangka atas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap YA (22), Asisten Rumah Tangga (ART) dari keduanya, saat ini tidak ditahan oleh penyidik.
Meski tidak ditahan, LE yang berstatus tersangka ini dikenakan wajib lapor.
Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengatakan tidak ditahannya LE lantaran dalam proses hukum yang tengah dijalaninya, LE tengah mengandung (hamil).
BACA JUGA: Istri Oknum Polisi Penganiaya ART Menyusul Ditetapkan Tersangka
Serta, Tsk LE masih memiliki anak yang masih kecil.
Meski demikian, penanganan kasus terhadap LE yang diketahui merupakan oknum ASN di salah satu kabupaten ini masih tetap berjalan dan diproses hukum.
“Untuk istri sudah tersangka, namun memang untuk penahanan tidak mutlak kita lakukan.
Karena pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” sampai Kapolres pada rakyatbengkulu.com, Jumat (17/6).
“Artinya yang bersangkutan dalam kondisi hamil dan juga masih melekat pada anak-anaknya, yang masih kecil.
Kita mempertimbangkan psikologi anak-anaknya,” imbuh Kapolres.
Namun, lanjutnya, LE dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati mengatakan, memang ada perlakuan berbeda kepada tersangka yang merupakan seorang perempuan dan tengah dalam kondisi mengandung tersebut.
Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses.
BACA JUGA: WASPADA! 50 Sapi Dilapor Terserang PMK
“Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari sang suami. Kenapa ditangguhkan penahanannya, karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.
“Tapi prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya.
ART Pemulihan Psikis
Sementara itu, pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban YA.
Ainul menyebutkan kondisi terakhir YA tengah dalam masa pemulihan psikis, maupun fisik akibat tindakan kekerasan yang diterimanya dari kedua tersangka.
BACA JUGA: Warga Transad Idap Penyakit Langka
“Kita tetap melakukan pendampingan, saat ini korban tengah berada di kediamannya di Bengkulu Utara.
Kondisi terakhir sudah pemulihan psikis, kondisi fisik juga semakin membaik,” demikian Ainul. (tok)
Simak Video Berita