
SELUMA, rakyatbengkulu.com – Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma yang telah lolos seleksi gelombang pertama sebanyak 166 dan kedua sebanyak 160 dengan total 326 tahun lalu sampai saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK).
Namun terbaru Pemkab Seluma akan menyerahkan SK bulan Juli mendatang dan langsung bertugas secara resmi sebagai guru PPPK meskipun para guru PPPK ini tetap mengajar sejak awal Januari lalu.
Sekda Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si mengatakan sesuai kajian kemampuan keuangan daerah, SK guru PPPK sebanyak 326 orang, yang terdiri formasi tahap I ada 166 orang dan tahap II ada 160 orang akan dibagikan pada Juli 2022 mendatang.
Ini berdasarkan proses yang dilakukan oleh BKPSDM karena saat ini masih proses penerbitan SK dan perhitungan gaji.
BACA JUGA: Tes PPPK Guru Tahap III Dibuka
“Kalau informasi dari BKPSDM, nanti kita akan membagikan SK itu di awal bulan Juli. Surat untuk melaksanakan tugas guru PPPK nanti terhitung 1 Juli, itu yang kita bayar gajinya, jumlahnya kan 326 orang. Mungkin sampai Desember nanti dengan kemampuan keuangan daerah mungkin cukup kita bayarkan,” kata Sekda.
Ia mengatakan, terlambat dibagikan SK guru PPPK ini, karena seluruh gaji guru PPPK yang semula diwacanakan dari pusat, ternyata dibebankan ke daerah, sehingga belum dapat dibagikan secepatnya, karena butuh kajian kemampuan keuangan daerah.
“Memang awal dulu gaji dari pusat atau APBN namun saat dibebenkan ke keuangan daerah, tentu da perhitungan dulu,” ungkapnya.
Jika diestimasikan gaji perbulan guru PPPK ratarata Rp 3 juta dari 326 orang guru PPPK di Seluma, maka sedikitnya menyedot APBD Kabupaten Seluma kurang lebih Rp 12 miliar dalam 1 tahun anggaran. “Kurang lebih akan menguras APBD sekitar Rp 12 miliar,” terangnya.
BACA JUGA: Warga Transad Idap Penyakit Langka
Sementara itu, besaran gaji guru PPPK menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, disesuaikan dengan golongannya masing – masing.
Mulai dari golongan I Rp 1.794- 900 – Rp 2.686.200 sampai golongan XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800.
Selain itu, mereka juga akan menerima berbagai tunjangan, mulai tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Sebelumnya adanya keterlambatan pernerbitan SK PPPK yang telah lolos seleksi gelombang pertama sebanyak 166. Kedua sebanyak 160 dengan total 326 tahun lalu lantaran terkendala anggaran untuk pembayaran gaji sehingga pengangkatan akan dilakukan secara bertahap.