Kamis , 30 Maret 2023
Home / Bengkulu Raya / Banding, PT. SMJ Kalah

Banding, PT. SMJ Kalah

Foto ilustrasi

 

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Masih ingat perkara gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Penggugat, kontraktor yang tidak berkontrak, PT. Suwakarsa Multi Jaya (SMJ).

Selaku tergugat, Kuasa Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mukomuko.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu yang diputuskan pada 24 Februari 2022. Selain itu, Majelis Hakim PTTUN Medan menghukum Penggugat (PT SMJ) membayar biaya perkara di Pengadilan Tingkat Banding Rp 250 ribu.

Pada putusan sebelumnya, penggugat dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp 465 ribu.

BACA JUGA: Terulang Lagi, Penambang Emas di Lebong Tewas Tertimbun Longsor

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Datun, Dodiyansah Putra, SH membenarkan telah keluarnya putusan PTTUN tersenut. “Alhamdulillah, untuk Banding kita juga dimenangkan. Karena putusannya menguatkan putusan sebelumnya yang diputuskan Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Nomor Putusan Banding, 95/B/2022/PT.TUN.MDN. Diputuskan Rabu 15 Juni 2022,” ungkap Dodi.

Majelis Hakim PTTUN Medan yang memutuskan perkara tersebut, Hakim Ketua, A. Syaifullah, SH yang juga Wakil Ketua PTTUN Medan. Sedangkan Hakim Anggota, Nurnaeni Manurung, SH, M.Hum dan AK. Setiyono, SH, MH.

“Ini membuktikan apa yang dilakukan oleh klien kita dalam hal ini pejabat di Dinas PUPR Mukomuko sudah sesuai prosedur. Ini menjadi salah satu prestasi kita tahun ini sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam membantu Pemkab Mukomuko,” sampainya.

BACA JUGA: Ke Mana Uang Pajak Ratusan Juta?

Banding diajukan penggugat tertanggal 17 Maret 2022. Ini setelah Majelis Hakim PTUN Bengkulu diketuai Delta Arga Prayudha, SH, MH dan Hakim Anggota, Mevi Primaliza, SH, MH dan Bernadette Febriyanti, SH, MH, memutuskan perkara tersebut pada 24 Februari 2022.

Terhindar dari Tuntutan

“Dengan adanya putusan itu, JPN Kejari Mukomuko berhasil menyelamatkan uang daerah hingga Rp 11,5 miliar. Karena terselamatkannya proyek senilai Rp 10,02 miliar, dan terhindar dari membayar tuntutan penggugat sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Mengulas, proyek yang berujung gugatan ke PTUN Bengkulu itu dilayangkan oleh PT. SMJ. Yakni proyek rekonstruksi jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti – Sukamaju. Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan, pagu dana Rp 10,7 miliar tahun anggaran 2021.

BACA JUGA: Foto Soal Beredar di Grup Telegram

Proyek yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang jalan itu saat dilelang, perusahaan itu menjadi penawar harga terendah Rp 9,1 miliar.

Baca Selanjutnya>>>

Berita Lainnya

Pariwisata Bengkulu Tengah Support WR 155H Xtraordinary Yamaha Bengkulu

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Yamaha Thamrin Bengkulu berikan keseruan dalam sensasi motor Yamaha WR 155 bagi …