
Realisasi penerimaan daerah Kabupaten Lebong dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbilang kecil. Tahun ini ditetapkan Rp 20,9 miliar. Angkanya hanya naik 1,2 persen dari target tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp 20,6 miliar. Diduga banyak menguap.
SUMBANGSIH terbesar PAD adalah sektor pajak. Meliputi pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan lainya serta PBB-P2 yang rata-rata realisasinya sudah memenuhi target. Sedangkan penerimaan PAD dari sektor retribusi masih sangat minim.
Salah satunya sektor retribusi parkir dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang realisasinya tidak pernah mencapai target. Tahun 2021 realisasi retribusi objek wisata atau tempat rekreasi yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 32 juta atau 45 persen dari target Rp 70 juta.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi KYG BTN, Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
Itupun targetnya sempat diturunkan karena dampak pandemi Covid-19 dari target yang sebelumnya ditetapkan Rp 100 juta dalam APBD murni. Tahun ini targetnya kembali diturunkan menjadi Rp 52,8 juta oleh Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan harapan tidak menjadi catatan piutang atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kami turunkan targetnya karena menyesuaikan dengan potensi yang ada serta pencapaian tahun-tahun sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi, S.Sos.
Untuk teknis pemungutan, BKD tetap menerbitkan karcis karena pengelolaan dipihak tigakan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis). Banyaknya karcis yang diterbitkan disesuaikan dengan target yang ditetapkan kepada masing-masing objek wisata.
BACA JUGA: Kondisi Jalan Hibrida Raya Tak Baik – baik
Jika implementasinya kekurangan karcis, dalam artian jumlah pengunjung melebihi dari target yang ditetapkan, BKD akan menerbitkan kembali karcis tambahan.
Menariknya, target PAD yang dibebankan kepada 3 objek wisata itu dinaikkan secara sepihak oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemungut retribusi wisata. Targetnya di lapangan dinaikkan menjadi Rp 70 juta.
Terbesar objek wisata Air Putih di Desa Bioa Putiak, Kecamatan Pinang Belapis ditetapkan Rp 40 juta setahun. Sedangkan objek wisata Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Lebong Utara dan objek wisata Pulau Harapan di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan sama-sama ditargetkan Rp 15 juta setahun.