Kamis , 30 Maret 2023
Home / Berita Utama / RAJA-RAJA DESA BERUJUNG DI PENJARA

RAJA-RAJA DESA BERUJUNG DI PENJARA

grafis korupsi kades bengkulu utara
grafis korupsi Kades di Kabupaten Bengkulu Utara

 

183 desa di Bengkulu Utara melaksanakan pesta demokrasi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 600 peserta memperebutkan kursi kades. Puncaknya 6 Juli pemungutan suara. Di tengah perebutan kursi raja desa ini, tidak sedikit terjerat dan masuk dalam pusaran korupsi.

ENAM tahun belakangan ini atau satu periode sejak Kades dengan pola pemilihan langsung dilakukan, ada 10 kades yang meringkuk di penjara terkait kasus korupsi. Tak hanya itu, ada juga satu bendahara dan satu sekdes yang juga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Juga harus menjalani hukuman.

BACA JUGA: Guru Non PNS Kemenag juga Dapat TPG

Dari 10 kasus korupsi tersebut, delapan diantaranya adalah kasus korupsi Dana Desa (DD). Sepanjang enam tahun ini, ada Rp 2,2 miliar dana desa yang dikorupsi menjadi kerugian negara. Lebih dari Rp 2 miliar belum dikembalikan oleh masing-masing terpidana.

Sedangkan dua kasus lagi adalah kasus mantan Kades Tanjung Alai Arden yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli lantaran melalukan pungli sekitar Rp 18,5 juta. Ditambah lagi Maryono Kades Suka Makmur dan Sekdesnya Kamari 2019 lalu yang juga dijebloskan ke penjara karena kasus Pungutan liar dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Beberapa tahun belakangan ini, setiap tahun selalu ada kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Negeri maupun Polres BU yang merupakan kasus korupsi pelaksanaan DD. Dengan tersangkanya adalah kepala desa.

BACA JUGA: Diduga PLTMH Sengkuang Jual Listrik ke PT. PLN

Kajari BU Pradhana Probo S, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika hampir seluruh kasus korupsi yang ditangani oleh Jaksa baik dalam penyidikan maupun penuntutan yang terkait DD mayoritas terkait dengan program fisik. Terutama kasus yang memang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Rata-rata saat persidangan terbukti tindak pidana korupsi tersebut salah satu item kerugian yang muncul dalam program fisik,” katanya.

Kerugian negara dalam program fisik DD tersebut juga terdapat beberapa modus. Mulai dari kekurangan volume hingga pekerjaan fisik yang tidak dilakukan alias fiktif.

“Dalam beberapa kasus ini kerugian negara yang terjadi pada program fisik ini biasanya lebih besar dibandingkan dengan program lain,” terangnya.

Selain program fisik, program yang sifatnya non fisik ataupun pemberdayaan masyarakat dan kegiatan perempuan juga terjadi tindak korupsi di beberapa kasus. Namun memang hampir seluruh kasus muncul kasus korupsi di program fisik.

Baca Selanjutnya>>>

Berita Lainnya

Perdes Ternak Belum Maksimal

KAUR, rakyatbengkulu.com – Untuk mendukung Pemkab Kaur menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak, pemerintah desa …