Kamis , 30 Maret 2023
Home / Bengkulu Raya / Bengkulu Tengah / 83 Barang Bukti dari 28 Perkara di Kejari Benteng Dimusnahkan

83 Barang Bukti dari 28 Perkara di Kejari Benteng Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (23/6). (Foto: Jeri/rakyatbengkulu.com)

 

BENTENG, rakyatbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (23/6), melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari di Perkantoran Renah Semanek. Dalam pemusnahan tersebut diketahui, Kejari memusnahkan 83 BB, yang terdiri dari 28 perkara.

Dalam pelaksanaan pemusnahan BB ini, Kejari Benteng mengundang pihak Polres Benteng, Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, serta Pemerintah Desa (Pemdes) Renah Semanek.

BACA JUGA: Di Seluma, Sawit Rp 800/Kg

Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH, MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga dengan demikian sesuai dengan keputusan pengadilan, BB yang keputusan pengadilannya dirampas untuk dimusnahkan.

“Jadi setiap perkara pidana yang menyangkut dengan BB harus jelas statusnya. Apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak ataukah dirampas untuk negara atau dimusnahkan,” ujarnya pada rakyatbengkulu.com.

“Kemudian pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin kita setiap tahunnya dan akan dilaksanakan satu tahun selama dua kali,” terangnya.

BACA JUGA: Begini Penampakan Innova Usai Dihantam Truk, Sopirnya Patah Kaki

Dia menambahkan, dalam pemusnahan tersebut, Kejari memusnahkan sebanyak 83 BB dari 28 perkara.

 

Nilai Kinerja

Perkara yang dimaksud terdiri dari perkara pencurian dengan pemberatan, pembunuhan, asusila, narkotika dan lain sebagainya.

Beberapa BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari pakaian, handphone, senjata tajam, kayu kopi, kopi kering, alat pemanen sawit, tiga pelepah daun sawit, tiga bibit sawit, satu paket sabu yang terdiri dari dua plastik.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, agar masyarakat bisa melihat dan mengetahui bahwa apa yang sudah menjadi putusan pengadilan dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pasti akan kita laksanakan,” ujarnya.

“Jadi supaya masyarakat mengetahui kinerja dari kita terhadap perkara – perkara yang berasal dari penyidik polisi,” pungkasnya. (jee)

Simak Video Berita 

Berita Lainnya

jalan lubuk sini bengkulu tengah

Jalan Provinsi Mirip Kubangan Kerbau

  BENTENG, rakyatbengkulu.com – Infrastruktur jalan yang menjadi tanggung jawab provinsi di wilayah Kabupaten Benteng …