Sabtu , 1 April 2023
Home / Uncategorized / pendidikan / PPDB SD dan SMP Dimulai

PPDB SD dan SMP Dimulai

Panitia PPDB melakukan pemberkasan administrasi siswa yang diterima di SMPN 3 Benteng untuk tahun ajaran baru 2020/2021. foto: JERI/RB

 

Paling Singkat Satu Tahun

BENTENG, rakyatbengkulu.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkatan SD Dan SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah telah dimulai.

Dibuka sejak 20 Juni hingga 9 Juli mendatang.

Dalam penerimaan PPDB kali ini, khusus tingkatan SD dibuka tiga jalur formasi.

Terdiri dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

Sedangkan tingkat SMP dibuka empat formasi. Mulai dari jalur zona, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

BACA JUGA: Jangan Coba – coba Pungut Biaya PPDB

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Benteng, Sri Rusniati, SE melalui Kabid Pembina SMP, Edon Siregar, S.Pd, MH membenarkan PPDB telah dimulai.

Didasari Peraturan Bupati (Perbup), untuk tingkatan SD jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari total penerimaan (kuota) atau daya tampung masing-masing sekolah.

Kemudian jalur afirmasi, paling sedikit 15 persen kuota, jalur perpindahan orang tua paing sedikit 5 persen dari total kuota sekolah.

BACA JUGA; Bincang Santai dengan Habaib: Ada 25 KK Menyebar di Bengkulu

“Sedangkan empat, jalur penerimaan tingkatan SMP yang sudah ditetapkan, jalur zonasi siswa yang diterima paling sedikit 50 persen dari total kuota sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari total kuota penerimaan sekolah.

Kemudian jalur perpindahan orang tua paling sedikit 5 persen dan jalur prestasi sisa dari kuota penerimaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua,” jelasnya.

Jadi kepada semua SD dan SMP bisa menentukan persentase atau kuota setiap penerimaan jalur berdasarkan kebutuhan sekolah.

Dan itu tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

 

Terbitkan SE

Selain itu juga, sudah diterbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Penerimaan PPDB pada tahun 2022 ini.

’’Dalam SE tersebut kami menegaskan kepada sekolah untuk benar-benar teliti dalam menerima peserta didik jalur zonasi.

Verifikasi alamat pada kartu keluarga, paling singkat waktunya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila belum satu tahun, jangan diluluskan dalam verifikasi penerimaan peserta didik baru,’’ tegasnya.

Edon Siregar juga meminta kepada semua orang tua untuk memilih sekolah berdasarkan domisili.

Jangan sampai memaksakan kehendak sedangkan sekolah tersebut jauh dari tempat tinggal siswa.

BACA JUGA: Tersangka Pengangkut Solar Ilegal, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditahan

“Semua ini dilakukan agar semua sekolah di Kabupaten Benteng terisi.

Tidak ada sekolah yang tidak ada pendaftarnya apalagi sampai tidak cukup untuk satu kelas.

Baca Selanjutnya>>>

Berita Lainnya

Foto Soal Beredar di Grup Telegram

  JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Tiga hari menjelang pengumuman hasil ujian tertulis berbasis komputer (UTBK)-seleksi bersama …