Minggu , 26 Maret 2023
Home / Metropolis / Lima Pejabat Tak Hadir

Lima Pejabat Tak Hadir

Pejabat Pimpinan Tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu terlihat fokus saat mengikuti proses asesmen, di Grage Hotel, kemarin, (3/11). (foto: fiki)

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Sebanyak 22 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengikuti uji kompetensi di Grage Hotel, kemarin (3/11). Diketahui, ada lima kepala OPD yang tak hadir.

Mereka ada yang sedang dinas luar (DL) ke Malaysia dan ada pula yang sakit serta ada yang baru tiba dari luar kota. Meski demikian, akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti asesmen tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S Sos, M.AP membenarkan hal itu. “Kita akan berkoordinasi dengan asesor dan akan kita jadwalkan ulang nanti,” ujar Gunawan, kemarin.

Lima perubahan tersebut, disampaikan dalam konsultasi publik yang digelar di Ruangan Pola Provinsi Bengkulu, kemarin, (3/11).

Lima usulan tersebut meliputi, Pelabuhan Perikanan yang sebelumnya ada delapan pelabuhan disepakati menjadi tujuh pelabuhan.

Yakni dua Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) dan lima Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), sesuai dengan Permen KP Nomor. 109/2021.

Kemudian Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengusulkan untuk Dumping Area. Usulan ini sudah diakomodir namun belum memiliki dokumen Analisis dampak lingkungan (Amdal). Kemudian Distrik Navigasi Kelas I tanjung Periok, mengusulkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) dan ini sudah di akomodir.

Sementara Pertamina, mengusulkan Terminal untuk kepentingan sendiri(TUKS) dan pemasangan pipa Pertamina, usulan ini juga di akomodir.

Kemudian, Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Kaur, mengusulkan untuk kawasan konservasi dan ini juga sudah di akomodir.

“Tujuan untuk RZWP3K ini, nanti dituangkan dan terintegrasi dalam zona laut dan ditetapkan di RTRW. Sehingga nanti sesuai dengan keinginan dari Bapak Gubernur.

Agar Provinsi Bengkulu mempunyai RTRW yang memang bisa mencakup seluruh kegiatan yang mau masuk di Provinsi Bengkulu tanpa mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kepala Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, M.Si kemarin.

Dijelaskannya, setelah konsultasi publik kemarin, akan dilanjutkan dengan konsultasi teknis pada 9 hinga 14 November mendatang.

Yang akan dihadiri oleh Kelompok Kerja (Pokja) RTRW Provinsi Bengkulu. “Setelah konsultasi teknis, kita tetapakan bersama. sehingga tidak ada lagi perubahan-perubahan.

Kemudian kita verifikasi ke Kementerian. Setelah selesai verifikasi di kemeneterian maka kembali lagi kita deklarasikan.

Dan kembali bersurat kepada kementerian. Agar ini menjadi ketetapan Kementerian Kelautan Republik Indonesia,” paparnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengatakan, bahawa konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai macam elemen. Yang akan memberikan masukan terhadap, perubahan-perubahan dari RZWP3-K.

“Silahkan memberikan masukan terhadap perencanaan konsep yang sudah di buat oleh pemerintah.

Sehingga nantinya ada keterpaduan setelah regulasi ini keluar. Kita terapkan masyarakat sudah paham dan mengerti dan tidak ada lagi kata-kata yang tidak terakomodirkan dalam tata ruang laut ini,” kata Sekda kemarin.

Dikatakannya, dengan sudah disahkan RTRW Provinsi Bengkulu nantinya, maka akan menarik perhatian dari para investor untuk ber investasi di Provinsi Bengkulu.

Karena segala pedoman untuk membuka sebuah usaha di suatu daerah, dilihat dari RTRW Daerah tersebut.

“Sebab begini, orang akan menanamkan investasi itu, pertama dilihat orang adalah tata ruang. Karena pedomanya ada di tata ruang. Kalau di tata ruang ini memungkinkan untuk usaha yang akan ia bangun, maka dia akan memproses perizinannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP mengatakan bahwa, RTRW mengatur segala tata ruang yang ada di suatu daerah, baik laut, darat maupun udara.

Yang akan menjadi pedoman untuk menata sebuah daerah. Oleh karena usulan yang disepakati dalam RZWP3-K ini nantinya yang akan disampaikan kepada Kementerian Kelautan.

“Na karena ini menjadi salah satu bagian, harus ada persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan,” ucapnya.

Jonaidi berharap agar Desember 2022 ini, RTRW Bengkulu secara keseluruhan sudah selesai sehingga penatan daerah dapat dilakukan dan para investore yang ingin masuk juga menjadi mudah.

“Harapan kita dari DPRD Provinsi Bengkulu, Desember itu (RTRW) sudah bisa disampaikan Gubernur ke DPRD,” tutupnya. (eng)

 

Berita Lainnya

Perketat IMB, Antisipasi Dampak Bencana

TUBEI, rakyatbengkulu.com – Tingginya potensi bencana di Kabupaten Lebong tidak bisa dihindari mengingat kontur dan …