Minggu , 26 Maret 2023
Home / Metropolis / Jadi Korban Kekerasan, Curhat di Mela Lapor

Jadi Korban Kekerasan, Curhat di Mela Lapor

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani, sedang menjelaskan tentang aplikasi Mela Lapor

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Teknologi masa kini tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif.

Melalui sistem sosial budaya yakni Lapor Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) membuat aplikasi untuk KBGO dengan nama “Mela Lapor”.

Pembuatan aplikasi ini terjadi atas dukungan Asian Community Trust  (ACT) Negara Jepang. Adapun tujuan dari aplikasi ini nantinya dibuat untuk memfasilitasi korban dari KBGO yang selama ini takut, malu atau tidak tahu harus melapor kemana.

Maka dari itu aplikasi “Mela Lapor” dapat digunakan sebagai upaya pertolongan awal untuk memberikan informasi mengenai peristiwa tidak menyenangkan yang dialami oleh para korban.

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani, kemarin (4/11) mengatakan, bahwa aplikasi Mela Lapor ini belum diluncurkan ke Publik.

Namun masyarakat sudah bisa mengakses aplikasi tersebut di Google Play bagi pemilik smartphone android. “Jadi nantinya mereka yang ingin mengadu ataupun curhat terkait bentukbentuk KBGO bisa mengisi formulir pengaduan,” Ujar Susi.

Mela Lapor nantinya tidak hanya dapat digunakan untuk kepentingan diri sendiri, akan tetapi bisa juga untuk melaporkan kejadian yang dirasakan oleh orang lainnya, diaplikasi itu juga nantinya tersedia lembagalembaga rujukan sebagai informasi untuk tindak lanjut dari kasus yang dialami oleh para korban.

“Pelapor hanya perlu melengkapi data diri, nomor kontak yang bisa dihubungi selanjutnya mengupload bukti-bukti atau screenshoot yang mengandung unsur KBGO atau KSBE,” terangnya.

Adapun contoh KBGO yang bisa dilaporkan yakni kejadian yang banyak dialami remaja perempuan mengirimkan foto yang bermuatan unsur pornografi, yang akhirnya di posting dan disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Nantinya korban penyebaran konten pornografi di media sosial akan diberikan pertolongan pertama dengan menghapus atau memblokir konten tersebut dari handphone korban, setelah itu admin Mela Lapor akan menghubungi laporan pengaduan kominfo atau safe.net untuk penghapusan konten dan dikeluarkan dari daftar mesin pencari,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut layanan PUPA akan merujuk ke lembaga layanan bila korban membutuhkan layanan yang tidak dimiliki oleh PUPA termasuk berkoorinasi ke sekolah bila korban adalah pelajar.

Aplikasi Mela Lapor ini akan dilaunching secara resmi pada tanggal 25 November ini, akan tetapi aplikasi tersebut saat ini sudah bisa digunakan dan sudah ada yang melapor.

“Tentunya ini menjadi langkah positif korban untuk mau melakukan pelaporan dan untuk mendapatkan bimbing terkait permasalahan yang dialaminya.

Sejauh ini sudah ada 15 laporan yang masuk ke aplikasi Mela Lapor dan rata-rata umur direntang 16 tahun hingga 18 tahun,” tutupnya. (cw2)

Berita Lainnya

Perketat IMB, Antisipasi Dampak Bencana

TUBEI, rakyatbengkulu.com – Tingginya potensi bencana di Kabupaten Lebong tidak bisa dihindari mengingat kontur dan …