
TUBEI, rakyatbengkulu.com – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diminta segera mengajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Agustus-Oktober. Jika berkas pengajuan lewat dari limit Kamis (10/11), TPP selama 3 bulan itu akan hangus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong tidak akan memproses pembayaran TPP yang terlambat diajukan. ‘’Itu sudah menjadi kebijakan daerah dan telah kami sampaikan ke seluruh OPD sejak jauh hari,’’ kata Sekda.
Diakuinya, Pemkab Lebong tetap akan berupaya membayarkan penuh TPP tahun ini. Sesuai struktur APBD-P, anggaran untuk TPP yang diplot dalam APBD murni senilai Rp 32,5 miliar tidak digeser.
‘’Berdasarkan estimasi, dana itu cukup untuk membayar TPP Januari hingga Desember,’’ terang Sekda.
Terpisah, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, S.Kom mengatakan, penetapan batas waktu pengajuan TPP AgustusOktober itu sudah diatur dalam Surat Edaran Sekda Lebong Nomor 800/216/BKPSDM3/2022.
Selain itu, hanya PNS yang terdata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili di Lebong saja yang akan menerima TPP.
Kepala OPD bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan berkas pengajuan TPP. Berkas TPP untuk 3 bulan itu akan dimulai Rabu (9/11) dan teknisnya diupload secara online di website BKPSDM.
‘’Kalau pengajuannya telat, BKPSDM tidak akan menindaklanjutinya ke tahap verifikasi,’’ ungkap Wince.
Diketahui, TPP itu akan dibayarkan kepada 1.600 an PNS di lingkungan Pemkab Lebong.
Tidak hanya kepada pejabat yang menduduki jabatan struktural, para pejabat fungsional juga tetap menerima TPP. Yakni PNS eselon III dan eselon IV yang telah dicopot dari jabatannya dampak penyederhanaan birokrasi.
Untuk besaran TPP yang akan diterima setiap PNS bervariasi.
Tergantung tingkat disiplin dan beban kerja PNS. Nilai terkecil TPP yang dibayarkan untuk PNS di lingkungan Pemkab Lebong berkisar Rp 1 jutaan.
Yakni PNS berjabatan terendah setingkat pelaksana. Sedangkan TPP tertinggi dibayarkan kepada sekda selaku pimpinan tertinggi dengan nilai Rp 19 jutaan. (sca)