Kamis , 30 Maret 2023
Home / News Update / Pendaftaran PPK dan PPS, Online

Pendaftaran PPK dan PPS, Online

KPU Provinsi Bengkulu saat mensosialisasikan Sistem Informasi Anggota KPU (AKBA) dan Badan Adhoc, kemarin. (foto: FIKI)

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, kemarin, (6/11) mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di rumah makan Rajau Petinggi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Sistem Informasi Anggota KPU (AKBA) dan Badan Adhoc yang artinya, rekrutmen PPK dan PPS yang akan dimulai 16 November mendatang akan dilakukan secara online.

“Ada beberapa penekanan yang kita lakukan dalam sosialisasi ini. yang pertama adalah pengunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Yang nanti aplikasi ini akan digunakan dalam proses pendaftaran badan penyelengara Adhoc ini,” ujar Irwan, usai gelar sosialisasi, kemarin.

Hal ini dilakukan, agar ke depannya masyarakat mengetahui bahwa rekrutmen PPK dan PPS untuk periode saat ini dilakukan secara online.

Irwan juga mengimbau, bagi masyarakat yang belum begitu memahi betul informasi yang diberikan dapat mendatangi KPU kabupate/kota atau bisa dilihat melalui Websait KPU Provinsi Bengkulu.

“Pendaftarannya direncanakan mulai 16 November, tapi secara teknis nanti akan kita umumkan secara resmi dari KPU. Persyaratanpersyaratan yang harus dipenuhi dan seperti apa tekni pendaftarannya. Nanti ada pengumuman resmi dari KPU,” Kata, Irwan.

Sementara itu, Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Varzoni mengatakan, yang perlu diperhatikan bagi masyarkat yang berminat menjadi Anggota PPS maupun PPK adalah tidak terdaftar di Partai Politik (Parpol). Oleh karena itu, untuk memastikan, bahwa benar-benar tidak terdaftar di Sitem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia menghimbau agar melakukan pengecekan melalui, https://infopemilu.kpu. go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Salah satu persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, adalah tidak menjadi anggota partai politik. Untuk memastikan yang bersangkutan itu tidak terdaftar didalam aplikasi Sipol. Maka kita himbau untuk melakukan pengecekan ke link yang sudah kita sampaikan,” ujar Emex.

Dikatakannya, jika sudah terdaftar di Sipol dan itu tidak di urus untuk penghilangan maka yang bersangkuta tidak dapat untuk mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS.

Jika sudah terdaftar di Sipol secara tidak langsung sudah gagal di Administrasi. “Jika terdafatar kami menghimbau kepada masyarkat untuk mendatangi KPU kabupaten/kota supaya di fasilitas untuk melakukan pengecakan NIK di Sipol dan juga bisa dilakukan secara mandiri melalui ling. Karena itu akan mengagalkan Administrasi dari yang bersangkutan,” tutupnya. (eng)

Berita Lainnya

Perketat IMB, Antisipasi Dampak Bencana

TUBEI, rakyatbengkulu.com – Tingginya potensi bencana di Kabupaten Lebong tidak bisa dihindari mengingat kontur dan …