
BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menggunakan fasilitas tempat parkir tak berizin alias ilegal bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Benteng.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Benteng, Ariawan, S.Pi, melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Fitria Novika, S.Kom menjelaskan, larangan ini diterbitkan selain demi keamanan bagi kendaraan PNS dan PTT, juga untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir.
Apalagi Dishub telah menyiapkan lahan khusus bagi PNS dan PTT untuk memarkirkan motor.
“Banyak sekali PNS dan PTT yang bertugas di perkantoran Desa Renah Semanek yang meninggalkan dan memarkirkan kendaraannya di salah satu rumah warga yang berada di Desa Nakau. Kemudian PNS dan PTT ini menumpang mobil temannya untuk pergi ke Renah Semanek,” jelasnya.
Lanjutnya, hal yang sangat disesalkan adalah PNS dan PTT ini tidak memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir yang telah disediakan Dishub Benteng yang lokasinya juga di Desa Nakau.
Apabila PNS dan PTT memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir milik Pemkab Benteng tentu saja akan menambahkan PAD retribusi parkir. Dari pada mereka parkir di lahan parkir ilegal.
“Kami bersama Satpol PP sudah beberapa kali melakukan razia terhadap kendaraan PNS dan PTT yang kerap kali bandel dan tak mengikuti aturan.
Namun tetap saja mereka melanggar, maka dari itu kami sangat berpesan kepada PNS dan PTT untuk mengikuti aturan yang telah diterbitkan oleh Pj Bupati Benteng.
Kedepan kami akan terus melakukan pemantauan dan Penertiban terhadap PNS dan PTT yang masih melanggar,” tegasnya.
Selain itu, Hal ini dilakukan karena Dishub bersama Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mendatangi dan mempertanyakan kejelasan fasilitas parkir milik warga tersebut. Akan tetapi hingga saat ini, pemilik lahan masih tak bersedia menjadi wajib pajak (WP) dan berkontribusi bagi PAD.
“Padahal sesuai dengan ketentuan, penyediaan lahan parkir di lahan pribadi dikenakan pajak parkir yang dipungut oleh BKD Benteng,” pungkasnya.(jee)