
KAUR, RAKYATBENGKULU.COM – Pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) maupun pembuatan dokumen kependudukan, gratis dan tidak dipungut biaya.
Warga diminta segera melapor jika ditemukan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) menarik biaya kepada masyarakat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila dalam pembuatan kartu keluarga (KK) dan e-KTP ada pungutan biaya.
Segera laporkan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaur jika ada pungutan,” kata Sekretaris Dukcapil Kaur, Januar Apriko, S.Hut, M.Si.
Apriko mengatakan hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak langsung mengurus dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Misalnya melalui perentara orang lain, tetangga, atau oknum perangkat desa. Untuk menghindari hal itu terjadi, ia menyarankan agar masyarakat mengurus kepentingannya sendiri tanpa perantara.
Ditegaskannya, jika ditemukan oknum di lingkungan kantor Disdukcapil meminta bayaran, itu tidak dibenarkan dan tindakan ilegal.
“Kita minta kepada masyarakat agar dokumen kependudukan seperti KTP, jangan meminta kepada orang lain dalam pengurusannya, karena ini bagian untuk menghindari pungutan liar (pungli),” terangnya.
Apriko menambahkan, sampai saat ini persediaan blangko e-KTP yang tersedia masih sangat banyak dan cukup untuk melayani masyarakat.
Saat ini Disdukcapil juga memiliki dua mesin pencetak e-KTP. Dapat dipastikan dalam pengurusan berkas kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua jam jika tidak mengalami ganguan jaringan.
“Sampai saat ini blangko e-KTP kita ada lebih kurang 1.300 lembara. Kami rasa ini akan cukup hingga awal tahun. Jika blangko habis, kami akan segera meminta permohonan kembali, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkapnya.(pir)