Rabu , 22 Maret 2023
Home / Bengkulu Raya / Lebong / Uji Petik Realisasi PAD Parkir

Uji Petik Realisasi PAD Parkir

Salah satu titik parkir di Kelurahan Pasar Muara Aman. (FOTO: ARIS)

TUBEI, RAKYATBENGKULU.COM – Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) melakukan uji petik ke seluruh titik lahan parkir yang masuk wilayah kelolanya.

Uji petik harus dilakukan mengingat penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan yang realisasinya hampir selalu di bawah target.

‘’Dengan uji petik diharap permasalahan yang dihadapi pengelola parkir di setiap titiknya dapat teratasi sehingga PAD (pendapatan asli daerah, red) dari sektor parkir bisa terpungut maksimal,’’ ujar Kopli.

Dalam melakukan uji petik, Kopli mengingatkan kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam memungut retribusi parker haruslah bersikap profesional.

Dalam artian, minimnya realisasi retribusi parkir hingga saat ini benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Teknisnya harus melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga ketika ada indikasi pelanggaran dapat ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

‘’Harus dikaji lagi apakah target yang tahun ini hanya ditetapkan Rp 80 juta berdasarkan lokasi di empat titik itu memang sudah sesuai potensi atau belum,’’ terang Kopli.

Selain itu, dimintanya PUPRHub juga mengkaji titik lain yang potensi ditetapkan sebagai target PAD parkir. Tujuannya semata untuk menunjang peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi.

Jika memang permasalahannya ada di tarif, tentunya harus dilakukan pembaruan regulasi mengenai tarif pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya meliputi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sementara Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku siap melakukan uji perik. Tidak dipungkirinya sebaran objek parkir masih terlalu sempit.

Jumlah objek yang dipungut parkir hanya 4 titik. Meliputi seputaran Pasar Rakyat Lebong, Pasar Muara Aman, Pasar Rekyat Pelabuhan Talang Leak dan Taman Smart City.

‘’Selain itu, tarif parkir yang berlaku saat ini dinilai tak lagi relevan sehingga perlu direvisi. Sesuai Perda (peraturan daerah, red) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir motor Rp 500 dan mobil Rp 2 ribu,’’ tandas Monginsidi.(sca)

Berita Lainnya

Perketat IMB, Antisipasi Dampak Bencana

TUBEI, rakyatbengkulu.com – Tingginya potensi bencana di Kabupaten Lebong tidak bisa dihindari mengingat kontur dan …