Rabu , 22 Maret 2023
Home / Bengkulu Raya / Curup Pos / Setahun DPO, Ditangkap di Kepahiang

Setahun DPO, Ditangkap di Kepahiang

Hampir setahun masuk DPO Polsek Bermani Ulu, warga Kabupaten Lebong berinisil AD alis Dedek (48) berhasil ditangkap di Kabupaten Kepahiang. (foto:Wanda)

CURUP, rakyatbengkulu.com – Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos bersama anggotanya berhasil mengamankan AD alias Dedek (48) warga Kabupaten Lebong.

AD sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir setahun, sejak Desember 2021 lalu. Terkait kasus pencurian disertai pemberatan Kebun Jeruk milik Wahun
(53) di Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Ginting, SH dan Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos menjelaskan, AD diamankan Senin (7/11) di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 22.00 WIB.

‘’Saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu, pelaku tidak melakukan perlawanan,’’ sampai Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, sebelumnya Polsek Bermani Ulu sudah menangkap dan memproses hukum tiga rekan AD yang lain. Masing-masing Su alias Kanang, Il dan JJ.

Ketiga rekan AD tersebut proses hukumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah Berkas Perkara (BP) mereka dinyatakan P21.

‘’Kejadian curatnya sendiri pada 27 Desember 2021. Rekan AD sebanyak tiga orang sudah tertangkap duluan dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Serta sudah dilakukan pelimpahan tahap Iike Kejari Rejag Lebong. Dengan tertangkapnya AD, Polsek Bermani Ulu akan melanjutkan proses penyidikan,’’ demikian Kapolres.(dtk)

Berita Lainnya

Perketat IMB, Antisipasi Dampak Bencana

TUBEI, rakyatbengkulu.com – Tingginya potensi bencana di Kabupaten Lebong tidak bisa dihindari mengingat kontur dan …