Minggu , 26 Maret 2023
Home / Hukum & kriminal / Mantan Kadis PMD Kaur Ajukan PK

Mantan Kadis PMD Kaur Ajukan PK

Asmawi

 

BENGKULU, rakyatbengkul.com – Usai putusan bebasnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur pada Selasa (2/11) lalu. Mantan Kadis PMD Kaur, Asmawi S.Ag ditahan kembali.

Penasihat Hukum (PH) Asmawi, Sopian Siregar, SH, MKn mengungkapkan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Dan kliennnya juga sudah menerima putusan tersebut.

“Putusan itu bersifat mutlak dan mengikat, hari
ini (kemarin, red) juga beliau sudah siap melaksanakan proses hukum yang harus ia jalani,” ungkap Sopian.

Terkait langkah selanjutnya, kata Sopian, dirinya telah melakukan konsultasi dengan Asmawi. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa.

“Karena menurut hemat kami, ada hal-hal yang ganjil atau pertimbangan pada putusan kasasi tersebut ada yang tidak linier.

Ada yang tidak adil menurut klien kami. Maka dari itu, langkah hukum selanjutnya, kami akan menempuh luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK), saat ini masih kita persiapkan,” jelas Sopian.

Sebelumnya terang Sopian. Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, kliennya disebutkan ada menerima uang sebesar Rp 5 juta. Uang yang bersumber dari pembangunan Embung tersebut yang diberikan oleh saksi Kepala Desa Babat, Sirajudin, seperti itu dakwaannya.

“Tapi dalam fakta persidangan tingkat pertama, saksi Sirajudin mengatakan bahwa dia tidak pernah memberikan uang tersebut. Dan dalam proses persidangan juga tidak ada bukti baik tertulis ataupun itu kuitansi, dan bukti transfer,” demikian Sopian.(jam)

Berita Lainnya

Perketat IMB, Antisipasi Dampak Bencana

TUBEI, rakyatbengkulu.com – Tingginya potensi bencana di Kabupaten Lebong tidak bisa dihindari mengingat kontur dan …