
TUBEI, rakyatbengkulu.com – Tingginya potensi bencana di Kabupaten Lebong tidak bisa dihindari mengingat kontur dan geografis Lebong menjadi pemicu.
Namun mengantisipasi jatuhnya korban jiwa atau kerugian materi, tetap harus menjadi prioritas. Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membangun rumah hunian di titik rawan bencana. Antara lain di tepian sungai dan jurang hingga di bawah tebing.
‘’Jelas hal itu sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah karena sewaktu-waktu bencana bisa terjadi tanpa disadari,’’ kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, Tamtomi, SP. Diyakininya sejumlah pembangunan rumah baru yang berada di titik rawan bencana tidak dilengkapi IMB.
Justru itu peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat diperlukan dalam mengawasi perizinan pembangunan.
‘’Kami juga akan terus meningkatkan sosialisasi bahaya membangun rumah hunian di titik rawan bencana,’’ sebut Tamtomi.
Sementara Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong, Amir Oce, ST belum berhasil dikonfirmasi. Alhasil belum bisa dipastikan soal IMB rumah yang baru dibangun di sepanjang titik rawan bencana.
Namun dari pantauan RB, tidak kurang 30 persen dari total 100 ribuan penduduk di Kabupaten Lebong menempati rumah di jalur rawan bencana.(sca)