
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Empat tersangka dugaan korupsi repalnting kelapa sawit di Bengkulu Utara, tahun anggaran 2019-2020 dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Kelas IIB Bengkulu, Kamis (17/11).
Keempat tersangka itu, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pia.
Kepala Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan setelah melalui sejumlah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan screening kesehatan oleh petugas registrasi dan tim medis Rutan Bengkulu, 4 tahanan tersebut langsung diserahkan ke Kesatuan Pengamanan Rutan.
Untuk selanjutnya ditempatkan di blok isolasi sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Hari ini (kemarin, red) sudah dilaksanakan serah terima penitipan tahanan 4 orang dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu,” jelas Medi.
Berkas perkara keempat terdakwa ini juga sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu dan sudah dijadwalkan sidang perdana dakwaannya.
“Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, dengan masing-masing dua berkas berbeda,” jelas Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH pada RB Kamis (17/11).
Berkas perkara keempat terdakwa dipecah menjadi dua atau split. Yakni satu berkas perkara dengan terdakwa Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pia.
Sementara satu berkas perkara lainnya yakni Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto dan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto.
“Dijadwalkan sidang perdana dakwaan pada 25 November mendatang,” demikian Rozano.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) keempat terdakwa, Aan Julianda, SH, MH mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemindahan empat kliennya tersebut ke Rutan Malabero Kelas II Bengkulu.
Terkait sidang perdana dengan agenda dakwaan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
“Untuk sidang perdananya nanti Jumat (25/11), klien kita mengikuti dakwaan bersama-sama. Setelah dakwaan mungkin akan dibedakan jadwalnya,” ungkap Aan.
Disamping memperlajari dakwaan dari JPU Kejati Bengkulu terhadap empat kliennya.
Pihaknya juga menyiapkan peluan eksepsi pada sidang perdana dakwaan nantinya.
“Kemungkinan eksepsi, tapi tetap kita akan pelajari dahulu dakwaannya,” demikian Aan.
Untuk pasal yang diterapkan JPU kepada keempat terdakwa ini yakni Primair Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jam)