KAUR , rakyatbengkulu.com – Untuk menyukseskan Kabupaten Kaur
bebas pasung terhadap Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ), Pemkab Kaur membantu membebaskan ODGJ yang dipasung untuk mendapatkan penanganan medis yang layak.
Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH mengatakan, sudah seharusnya pasien ODGJ
mendapatkan penangananan medis yang layak
dan manusiawi, karena penderita ODGJ juga
merupakan bagian dari warga negara Indonesia
yang memiliki hak yang sama.
Tindakan pasung yang dilakukan masyarakat
bukan merupakan solusi untuk mengobati,
melainkan sebagian besar langkah ini dilakukan
pihak keluarga pasien karena ketidakmampuan
dalam mengobati. Sehingga dari pada akan
membahayakan pihak keluarga atau orang lain,
tindakan pasung dijadikan alternatif.
“Kita akan terus mengoptimalkan kerja Tim
Reaksi Cepat (TRC) untuk dapat mendata, serta
melakukan pendekatan persuasif agar pihak
keluarga pasien bersedia untuk pasien yang
dipasung mendapatkan penanganan medis,”
kata Bupati.
Bupati menjelaskan proses pelepasan pasien
ODGJ yang dipasung merupakan bentuk upaya
memuliakan manusia. Maka dari itu kepada
masyarakat Kaur untuk segera melapor ke TRC
Dinsos atau pemerintah desa jika ada ODGJ yang
dipasung. Nantinya bisa mendapat penanganan
oleh petugas evakuasi.(pir)